Pengertian Umroh; Hukum, Syarat, Rukun dan Wajib Umroh

Pengertian Umroh menurut bahasa, umroh artinya adalah ziarah. Sedangkan menurut istilah teknis syariah, umroh artinya mengunjungi Baitullah (Ka’bah), dengan diawali terlebih dahulu dengan memakai kain ihrom di titik miqat, dilanjutkan dengan melaksanakan ibadah thawaf mengelilingi kabah, Sa’I antara bukit Safa dan Marwa, dan bertahalul (bercukur), untuk semata-mata berharap ridho dari Allah SWT.

Pengertian Umroh

Hukum Umroh

Hukum Umroh berdasarkan pendapat Imam Syafii dan Imam Hambali, menunaikan ibadah umrah hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Sedangkan berdasarkan pendapat Imam Hanafi dan Imam Malik, melaksanakan ibadah umrah hukumnya adalah sunnah muakkadah. (1)

Umrah terbagi menjadi 2 jenis, yaitu: umroh wajib dan umrah sunnah.

  1. Umroh Wajib
  2. a) Umroh pertama yang dilakukan seorang Muslim, atau disebut juga Umratul Islam
    b) Umroh yang dilaksanakan karena nazar

  3. Umroh Sunnah

    Umrah ini dikerjakan setelah umrah wajib, baik untuk kedua kalinya dan seterusnya, dan umroh sunnah ini dikerjakan bukan karena adanya nadzar.

Waktu Pelaksanaan Ibadah Umroh

Umrah dapat dikerjakan kapan saja, kecuali ada beberapa waktu yang dianggap makruh melaksanakan ibadah umrah bagi jemaah haji, yaitu pada saat jamaah haji melaksanakan wukuf di Padang Arafah pada hari Arafah, hari Nahr (10 Dzulhijjah), dan hari-hari tasyrik.

Perbedaan Ibadah Haji dan Umroh

Perbedaan umrah dengan haji adalah pada waktu dan tempat. Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu (setiap hari, setiap bulan, setiap tahun) dan hanya di Mekkah, sedangkan haji hanya dapat dilaksanakan pada beberapa waktu antara tanggal 8 Dzulhijjah hingga 12 Dzulhijjah serta dilaksanakan sampai ke luar kota Mekkah

Syarat Umroh

  1. Beragama Islam
  2. Telah Aqil Baligh (berakal sehat dan dewasa)
  3. Merdeka (bukan hamba sahaya)
  4. Istita’ah (mampu)
  5. Ada Mahram (khusus wanita)

Jika syarat-syarat tersebut diatas tidak dapat dipenuhi, maka kewajiban seseorang untuk berumrah akan gugur.

Rukun Umroh

  1. Ihram (niat)
  2. Thawaf mengelilingi Kabah
  3. Sa’i antara Safa dan Marwah
  4. Tahalul / mencukur rambut
  5. Tertib, maksudnya adalah pelaksanakan rukun umroh dilakukan secara berurutan, yakni mulai dari ihram, thawaf, sa’i lalu bercukur.

Rukun umroh tidak dapat ditinggalkan. Bila salah satu rukun itu tidak terpenuhi, umrah seseorang tidak sah.

Penjelasan lebih lengkap tentang Rukun Umroh, Sunnah Umroh, Ketentuan dan Larangan saat umroh bisa klik disini .

Pengertian Tahallul (Bercukur)

Tahallul umrah adalah keadaan seseorang setelah melaksanakan semua rukun umrah dan karena itu dihalalkan (diperbolehkan) untuk melakukan perbuatan yang sebelumnya idak diperbolehkan atau dilarang selama ber-ihram umrah.

Wajib Umroh

Wajib umrah adalah berihram dari mīqāt. Bila kewajiban ini dilanggar, ibadah umrah seseorang tetap sah tapi dia harus membayar dam.

Miqot Umroh

Beberapa Titik Miqot Jamaah Umroh asal Indonesia
  1. Jemaah umroh yang mendarat di Madinah mengambil miqat di Bir Ali (Zulhulaifah),
  2. Jemaah umroh yang mendarat di Jeddah bisa mengambil miqat:
    Di dalam pesawat ketika pesawat melintas sebelum atau di atas Yalamlam/Qarn alManazil, atau
    Bandar Udara King Abdul Aziz (KAIA) Jeddah
  3. Jemaah umroh yang sudah berada atau bermukim di Makkah, mengambil miqat di Tan’im, Hudaibiyah, Ji’ranah, dan tanah halal lainnya.
Hukum Umroh Sunnah Berulang Kali Ketika Berhaji

Menurut pendapat Imam Malik dan Ibn Taimiyah, umrah yang dikerjakan lebih kali satu dalam setahun adalah makruh.

Sekalipun Imam Syafi’i dan Imam Hanbali berpendapat boleh, namun Imam Hanbali mensyaratkan minimal jeda sepuluh hari dari umrah sebelumnya.

Sementara Ibn Abbas, Atha’ dan Thawus berpendapat bagi orang yang sudah mukim di Makkah (minimal empat hari), lebih utama melaksanakan tawaf sunah ketimbang umrah sunnah berulangkali (2).

Kesimpulan :
  • Meninggalkan rukun umroh, maka umrohnya tidak sempurna, untuk itu wajib diulangi,
  • Meninggalkan wajib umroh, ibadah umrah tetap sah dan kesalahan tersebut (meninggalkan kewajiban) bisa ditutupi dengan membayar Dam.
Referensi Pengertian Umroh, Syarat, Rukun, dan Wajib Umroh:
  • Wahbah Zuhaili, Fiqhul Islam wa Adillatuhu, Juz III hal. 9,
  • Ibnu Qudamah, Al-Mughni, juz 5 hlm. 14-17 Ibnu taimiyah, Al-Majmu’ al-Fatawa, juz 26 hlm. 142-143. Wahbah az-Zuhaili, Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, juz 3 hlm. 16. Al-Jazairi, Fiqh alal Mazahib al-arba’ah, juz 1, 618.

Nikmati Pengalaman Ibadah Umroh bersama Alhijaz Indowisata dengan Biaya Umroh, Haji Plus dan Haji Furoda yang Murah dan Terjangkau.

Scroll to Top