Syarat Provider Visa

Syarat provider visa travel umroh tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 18/2015 tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah diantaranya adalah  :

  1. Memiliki izin operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang masih berlaku.
  2. Memiliki kontrak kerja sama dengan mitra kerjasama di Arab Saudi yang telah disahkan oleh notaris memiliki sertiifkat IATA
  3. Harus mendapat rekomendasi dari asosiasi PPIU.
  4. Memiliki kemampuan finansial laporan keuangan, dan bank garansi.
  5. Komitmen mentatati peraturan atau pakta integritas. Baik saat berada di Indonesia maupun di Arab Saudi serta menjamin pelayana administrasi, akomodasi, konsumsi dan transportasi di Arab Saudi.
  6. Menjamin pengurusan jemaah yang sakit dan di rawat di rumah sakit Arab Saudi sampai kembali ke tanah air.
  7. Menjamin tiket jemaah ke dan dari Arab Saudi. .
  8. Melaporkan nama-nama jemaah dan PPIU yang diurus visanya kepada pemerintah
Provider Visa Umroh
Scroll to Top